Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 9 bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu, 9 bungkus plastik klip kosong, dan 1 unit ponsel.
Saat diinterogasi, warga Lingkungan IV, Kelurahan Pijorkoling ini mengaku barang haram tersebut dibelinya dari seorang pengedar yang tak jauh dari lokasi tersebut. Namun sayang saat dilakukan pengembangan, petugas tidak mendapati pengedar yang disebutkan tersangka.
Alhasil guna kepentingan penyelidikan, tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolres Padangsidimpuan. “Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres untuk kepentingan penyelidikan,” tutup Jasama.