TANJUNGBALAI (LENSAKINI) – Margaretha Octavia Gultom, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tanjungbalai, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan pada Senin (18/11/2024).
Vonis ini dijatuhkan setelah Gultom terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pemalsuan ijazah dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2018.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin menyatakan bahwa Gultom menggunakan ijazah dan transkrip nilai palsu yang dipalsukan dari Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara (USU).
Dokumen palsu tersebut digunakan oleh Gultom untuk melamar CPNS di Pemkot Tanjungbalai. Berdasarkan keterangan pihak USU yang dihadirkan dalam persidangan, ijazah dan transkrip nilai tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh fakultas tersebut dan tanda tangan yang tercantum juga bukan dari pejabat yang berwenang saat itu.
Selain dihukum penjara, Gultom juga dijatuhi denda sebesar Rp 200 juta. Jika tidak membayar denda, ia akan dikenakan tambahan hukuman kurungan selama 2 bulan.
Namun, vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.