BANGKOK (LENSAKINI) – Seorang wanita asal Thailand, Sararat Rangsiwuthaporn, telah dijatuhi hukuman mati setelah terbukti membunuh 14 orang menggunakan racun sianida.
Sararat, yang berusia 36 tahun, terlibat dalam serangkaian pembunuhan berantai yang mengejutkan publik Thailand. Dalam persidangan pertama dari total 14 kasus pembunuhan, Sararat dinyatakan bersalah meracuni temannya, Siriporn Kanwong, hingga meninggal pada April 2023.
Keputusan pengadilan ini datang setelah penyelidikan polisi yang mengungkapkan bahwa Sararat membujuk korban dan lainnya untuk meminum kapsul beracun yang ia klaim sebagai “herbal”.
Polisi juga menemukan bahwa Sararat menggunakan kecanduannya pada judi online sebagai alasan untuk melakukan pembunuhan. Ia meminjam uang dari para korban, termasuk sejumlah besar uang hingga 300.000 baht (sekitar USD 9.000), sebelum membunuh mereka untuk mencuri harta benda seperti perhiasan dan ponsel.
Kasus ini semakin menggemparkan karena Sararat dianggap sebagai salah satu pembunuh berantai terburuk dalam sejarah Thailand. Selain pembunuhan yang melibatkan sianida, polisi juga menghubungkan dirinya dengan lebih banyak kasus yang belum terungkap sebelumnya.
Dalam beberapa kasus, Sararat berhasil membujuk korban untuk mengikuti rencananya yang mematikan, menyebabkan kematian mereka tanpa kecurigaan awal.
Sararat masih menghadapi 13 persidangan pembunuhan lainnya, dan total dakwaannya mencapai hampir 80 pelanggaran. Selain itu, mantan suaminya, seorang letnan kolonel polisi, juga dijatuhi hukuman penjara karena terlibat dalam pembunuhan pertama ini. Kasus ini mengungkap sisi gelap kecanduan judi dan kejahatan yang dapat terjadi di balik kehidupan sehari-hari.
Vonis mati yang dijatuhkan terhadap Sararat Rangsiwuthaporn memberikan kelegaan bagi keluarga korban, termasuk ibu Siriporn yang mengatakan bahwa keadilan telah ditegakkan untuk anaknya. Kini, masyarakat Thailand menyaksikan bagaimana kecanduan judi dapat berujung pada tragedi yang tak termaafkan.