MEDAN (LENSAKINI) – Polisi menangkap seorang selebgram di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), yang diduga mempromosikan judi online. Selebgram tersebut, yang bernama Nabila Safitri (20), ditangkap di salah satu minimarket yang terletak di Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Medan Helvetia, pada Minggu (17/11/2024) dini hari.
Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap karena terbukti melakukan promosi terhadap dua situs judi online, yaitu www.martabak188.com dan www.BVBWIN.com, melalui akun Instagramnya yang bernama @bbymutia_cun. Berdasarkan keterangan dari pelaku, dia sudah mempromosikan judi online selama enam bulan terakhir dan menerima bayaran sebesar Rp 1,3 juta untuk setiap endorse yang dilakukannya.
“Kami menangkap seorang selebgram yang melakukan endorse untuk produk akun judi online. Salah satu akun yang dipromosikan adalah judi online yang menggunakan nama martabak188.com dan BVBWIN.com,” kata Kombes Gidion saat konferensi pers di Polrestabes Medan pada Senin (18/11/2024).
Selain menangkap Nabila, polisi juga mengungkap kasus judi online yang melibatkan tiga pelaku lainnya. Tiga orang tersebut ditangkap di Warnet Firman Net yang berada di Desa Suka Makmur, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, pada Minggu (17/11).
Ketiga pelaku, yakni Firmansyah Nasution (31) selaku pemilik warnet, serta Ali Akbar Tanjung (38) dan Indra Pratama (36) selaku pemain, diduga telah menyediakan fasilitas untuk perjudian online di warnet tersebut.