
“Saat itu, korban kembali ke TKP namun sepeda motor milik korban yang terparkir di lokasi sudah tidak ada. Korban pun melapor ke Mapolres Padangsidimpuan,” ucap Kasat.
Setelah melakukan penyelidikan, pada Sabtu (13/7/2024) petugas mendapatkan kabar bahwa tersangka sedang berada Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Alhasil, petugas mengamankan SRS yang merupakan warga Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Ketika diintrigasi petugas, sepeda motor milik korban telah digadaikannya kepada DSL di Pasar Inpres Sadabuan, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
“Setelah SRS diamankan, tim kembali mengamankan salah seorang penadah beserta barang bukti sepeda motor berwarna hitam. Penadah juga mengaku telah menerima gadai sepeda motor dari pelaku seharga Rp1.100.000,” jelasnya.

Atas perbuatannya, SRS dan DSL diancam pasal 363 Jo 480 KUHPidana.