PADANGSIDIMPUAN- Gunakan pisau cutter untuk mengancam hingga membawa kabur sepeda motor milik korban, pria asal Kelurahan Sitamiang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan ini berhasil ditangkap tim Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan.
Hal tersebut diketahui lantaran korban melaporkan kejadian yang dialaminya pada Rabu (10/7/2024) sekitar pukul 22.00 WIB, korban melapor ke Mapolres Padangsidimpuan sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/100/VII/2024/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATRA UTARA.
Kepada wartawan, Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Desman Manalu mengatakan, peristiwa berawal saat korban sedang berada di Jalan Tor Bukit Simarsayang Kelurahan Bonan Dolok, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Tiba-tiba, seorang pemuda menghampiri dan mengancam korban menggunakan pisau cutter. Lalu, korban berlari meninggalkan sepeda motornya untuk mencari bantuan ke rumah warga yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara.