PADANGSIDIMPUAN-Personil Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di Kelurahan Hutaimbaru, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru. Terbukti, Selasa (22/9/2020) dini hari.
Petugas menangkap ZS (39) warga Jalan Jenderal Sudirman, Gang Buntu Seberang, Kelurahan Hutaimbaru, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan.
Informasi yang dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkoba di tempat tinggal mereka. Mendapat laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan.
Karena pengedar narkoba di kawasan itu terbilang “licin”, petugas melakukan penyamaran dengan meenyaruh sebagai pembeli. Saat itulah, tersangka ZS mengantarkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,05 gram.
Saat itu juga tersangka Zul langsung ditangkap petugas. Saat dikonfirmasi LENSAKINI, Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, S Pulungan membenarkan penangkapan tersebut. “Saat ini tersangka dan barang bukti sudah di Mako untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya, Selasa (22/9/2020) siang.
(UA)