MEDAN – Komisi I DPRD Medan mempertanyakan pemecatan sejumlah kepala lingkungan (Kepling) dijajaran Pemkot Medan yang dianggap tak sesuai mekanisme.
Pasalnya, Komisi I DPRD Kota Medan menemukan beberapa kasus pemecatan Kepling yang dinilai tidak mendasar karena tanpa terlebihdahulu disertai surat peringatan.
“Berdasarkan laporan yang kami terima dari kepling yang dipecat tersebut, mereka tidak menerima surat peringatan (SP) terlebih dahulu sebelum dia diberhentikan, padahal mekanismenya kan tidak begitu. Lalu, alasan pemecatannya juga tidak jelas,” kata Anggota Komisi I DPRD Medan, Mulia Syahputra Nasution kepada wartawan, Kamis (10/6/2021).
Mulia mengatakan, Kepling tersebut juga sudah melakukan tugasnya sesuai dengan instruksi Lurah Sidorame Barat, yakni memastikan masalah sampah yang ada di lingkungan nya terselesaikan setiap harinya.
“Instruksi itu sudah dilakukannya, sampah sudah diangkut saat pagi menjelang siang dan ada bukti jika setiap hari sampah sudah diangkut. Tapi sorenya di foto lagi oleh pihak Kelurahan, ya jelas lah sampahnya ada lagi, kan dari siang sampai sore itu pasti ada lagi masyarakat yang buang sampah. Itu kan tidak objektif namanya, terkesan mencari kesalahan,” ujarnya.
Menurut politisi muda Partai Gerindra ini, dirinya mendukung sikap tegas berupa pemecatan kepada setiap aparat pemerintahan yang tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik, termasuk kepada para Kepling. Namun begitu, alasan pemecatan tetap harus objektif, harus mendasar, serta harus mengikuti prosedur seperti pemberian surat peringatan mulai dari surat peringatan pertama hingga terakhir. (zn)