Terkait Penolakan LPJ APBD 2019, 3 Fraksi di DPRD Sidimpuan Sejak Awal Sudah Menolak, Ini Alasannya

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN-Sebelum Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menolak LPJ APBD 2019, sejak awal, Fraksi Gerekan Indonesia Raya (Gerindra), PDI-P dan Demokrat, sudah terlebih dahulu menolak laporan pertanggung-jawaban pelaksanaan APBD  Kota Padangsidimpuan tahun 2019.

Penolakan itu ditandai dengan adanya surat bersama tiga fraksi yang dilayangkan ke Gubernur Sumut pada 5 Agustus 2020. Dalam surat tersebut, ketiga fraksi menguraikan alasan-alasan penolakan karena, sejak awal proses terdapat banyak kejanggalan dan tidak sesuai dengan mekanisme serta peraturan perundangan yang berlaku UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, PP 12 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota dan PP 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaran Pemerintahan Daerah.

Keabsahan pengesahan APBD 2019 diragukan dan menjadi polemik, sebab, Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan periode 2019/2024 mengaku tidak melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Wali Kota Padangsidimpuan terkait pengesahan APBD 2019, setelah turunnya evaluasi Gubernur.

Selanjutnya, pengesahan perubahan APBD dilaksanakan pada 12 Agustus 2019 oleh DPRD Kota Padangsidimpuan periode 2014/2019 dengan Ketua Taty Ariani Tambunan, yang kemudian dievaluasi oleh Gubernur Sumatera Utara. Dan pada 9 September 2019 sudah menjadi Peraturan Daerah (PERDA).

Sebagaimana diketahui, Pimpinan DPRD Kota Padangsidimpuan Periode 2019/2024 dengan Siwan Siswanto menjadi Ketua DPRD, Rusydi Nasution dan Erwin Nasution menjadi Wakil Ketua 1 dan 2 dilantik pada 28 Oktober 2019 dengan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) belum terbentuk. Maka, pengesahan Perubahan APBD 2019 tidak ditanda tangani Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan bila mengacu pada tanggal pelantikan Pimpinan DPRD dan Surat Keputusan Perda P-APBD 2019.

Bahwa Pengesahan P-APBD 2019 dilaksanakan ketika masih dalam masa pimpinan sementara, Ketua Siswa Siswanto dan Wakil Ketua Rusydi Nasution. Ketua mengakui tidak memberikan persetujuan tanda tangan setelah evaluasi Gubernur diterima. Dan Wakil Ketua mengatakan tidak mengetahui adanya evaluasi Gubernur dan tidak pernah terlibat rapat bersama tentang evaluasi Gubernur ini.

Karena hal tersebut terjadi polemik dan penolakan dari internal DPRD Kota Padangsidimpuan dan berbagai elemen masyarakat. 3 Fraksi DPRD Kota Padangsidimpuan menolak Laporan Pertanggung-jawaban Pelaksanaan Perubahan APBD 2019.

Tiga  dari 7 Fraksi DPRD Kota Padangsidimpuan yang terdiri dari Fraksi Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Demokrat telah meminta dibentuk Panitia Khusus (Pansus) Perubahan APBD 2019 sebelum dilaksanakan Paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan Perubahan APBD 2019 di Badan Musyawarah (Banmus) tanggal 13 Juli 2020.

Tiga 3   Fraksi itu juga menilai segala rapat/ musyawarah di Badan Anggaran (Banggar) dilaksanakan tidak transparan dan asal jadi. Hal itu diperkuat dengan semua bahan yang dibutuhkan tidak dipenuhi seperti, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang terlambat diberikan (4 hari setelah rapat dimulai) dan Daftar Penerima Pengguna Annggaran (DPPA) yang sama sekali tidak diberikan sampai saat ini.

Terjadinya pemindahan ruang rapat tanpa alasan yang jelas dan diputuskan Ketua DPRD secara diam-diam tanpa melibatkan seluruh pimpinan. Sebagaimana mestinya rapat Banggar dilaksanakan secara terbuka di ruang Paripurna dipindahkan ke kamar Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Padangsidimpuan.

Rapat dalam kamar Sekwan dilaksanakan dengan secara kilat dan kejar tayang. Peserta rapat Paripurna Pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Perubahan APBD 2019 dinilai Catat Hukum/ Melanggaran Perundangan yang berlaku.

Rapat Paripurna Pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Perubahan APBD 2019 dinilai catat hukum karena tidak sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 183 ayat 2 poin “b” dengan bunyi “Rapat dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPRD Kabupaten/ Kota untuk memberhentikan pimpinan DPRD serta untuk menetapkan Perda Kabupaten/ Kota dan APBD Kabupaten/ Kota”.

Berdasar UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 191 ayat 2 “Jumlah Kursi DPRD Kabupaten/ Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200.000 (dua ratus ribu) dan sampai dengan 300.000 (tiga ratus ribu) orang memperoleh 30 kursi DPRD.

Surat Keputusan KPU Kota Padangsidimpuan No. 144/PL.01.9-KPT/1277/KPUKOTA/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padangsidimpuan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/467/KPTS/2019, jumlah anggota DPRD Kota Padangsidimpuan berjumlah 30 orang, bukan 29 orang seperti yang disampaikan oleh Ketua DPRD, Siwan Siswanto dalam Rapat Paripurna Pengesahan Pelaksanaan APBD 2019.

Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan sebagai pimpinan rapat Paripurna Pengesahan Pelaksanaan APBD 2019 menyatakan dengan 19 (sembilan belas) orang yang hadir sebagai kuorum. Padahal jumlah anggota DPRD Kota Padangsidimpuan adalah 30 orang. Karena berbagai kejanggalan dan pelanggaran undang-udangan. (zn)

  • Bagikan