Terkait Gugatan di MK, Faslah Siregar: Kita Hargai Hak Konstitusional Orang

  • Bagikan

MANDAILING NATAL- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara (Sumut) hingga saat ini belum dipastikan Pasangan Calon (Paslon) terpilih

Advertisement

KPU Madina saat ini menunda penetapan Paslon terpilih pada Pilkada Madina, hal itu disebabkan adanya Permohonan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) dari Paslon 02 pasca PSU.

“Kita menghargai sebagai hak konstitusional orang, persoalannya melakukan gugatan itu kita gak tau materinya apa, kalau materi perselisihan PSU Paslon 02 kan unggul, jadi kita menunggu saja,” ucap Ketua Tim Pemenangan 01 Khoruddin Faslah, Jum’at 30/4/2021

Faslah menerangkan tim Paslon Sukhairi – Atika siap jika MK nantinya menerima dan memperoses gugatan tim Paslon 02

“Itu konsekwensi, kita siapkan apa yang dibutuhkan dan yang diminta majelis, dan ini sesuatu hal baru ada satu perkara diadili dua kali,” kata Faslah

Sebelumnya KPU Madina telah menetapkan Paslon nomor urut 01 H. M Jakfar Sukhairi dan Atika Azmi Utammi sebagai pemilik suara terbanyak pada Pilkada Madina, pada rapat pleno KPU tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dengan selisih 154 suara dari Paslon Dahlan-Aswin.

Pada rekapitulasi penghitungan suara tersebut, paslon nomor urut 01 Sukhairi-Atika memperoleh suara sebanyak 79.156, Paslon nomor urut 02, Dahlan-Aswin memperoleh 79.002 suara, dan Paslon nomor urut 3, Sofwat-Zubeir memperoleh 44.949 suara. (zn)

Advertisement
  • Bagikan