Ribuan Anak Terjebak Judi Online Berkedok Game, Kominfo Ungkap Fakta Mengejutkan

  • Bagikan

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkap skandal besar yang mengejutkan masyarakat Indonesia. Ribuan anak-anak di bawah usia 19 tahun ditemukan terjebak dalam jeratan judi online yang menyamar sebagai game online. Pengungkapan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, pada Jumat (26/7).

“Berdasarkan identifikasi yang kita lakukan, anak-anak ini bermain judi online umumnya melalui game online,” ungkap Usman Kansong. “Judi online yang berkamuflase seolah-olah dia game online. Ada yang seperti itu,” lanjutnya.

Penemuan mengejutkan ini didukung oleh laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang mengungkap bahwa ratusan ribu anak di bawah 19 tahun terlacak bermain judi online dengan nilai transaksi mencapai ratusan miliar rupiah.

Modus yang digunakan oleh game online ini adalah dengan menjanjikan kemenangan kepada pemain, yang pada kenyataannya adalah judi terselubung.

“Umumnya adalah dia memang konten judi online. Judi online, tetapi dia mempromosikan diri seolah-olah dia game online. Misalnya, ada top-up dulu untuk bermain, kemudian dijanjikan menang. Nah, itu sudah kita curigai sebagai judi online,” jelas Usman.

Untuk merespons fenomena ini, Kominfo telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim sejak Februari 2024.

“Dalam aturan tersebut, penerbit game harus melakukan klasifikasi game online berdasarkan usia; ada kategori 3 tahun ke atas, ada kategori 5 tahun ke atas; 7 tahun; 13 tahun, 15 tahun, dan 18 tahun,” urai Usman.

“Di dalam Permenkominfo tersebut jelas dinyatakan game tidak boleh mengandung judi online untuk klasifikasi usia berapa pun,” tambahnya.

Meski begitu, Kominfo menduga bahwa game online yang mengandung konten judi ini bukan berasal dari Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang resmi terdaftar.

Selain penerbitan regulasi, Kominfo juga bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), yang terlibat dalam Satgas Pemberantasan Judi Online.

KPPPA memiliki beberapa program terkait judi online pada anak, termasuk program SAPA (Sahabat Perempuan dan Anak), yang memberikan konsultasi psikologis kepada anak-anak yang terlibat judi online.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa terdapat 197.054 anak pada rentang usia 11-19 tahun yang melakukan deposit judi online senilai Rp293,4 miliar dalam 2,2 juta transaksi.

  • Bagikan