Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap skandal besar yang melibatkan tiga rumah sakit di Indonesia. Dalam investigasi terbarunya, KPK menemukan bahwa dua rumah sakit di Sumatera Utara dan satu rumah sakit di Magelang, Jawa Tengah, telah melakukan penipuan klaim terhadap BPJS Kesehatan, merugikan negara hingga Rp34 miliar.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengungkapkan modus operandi yang digunakan oleh rumah sakit tersebut adalah “phantom billing”.
Dengan cara ini, rumah sakit menagih biaya perawatan kepada BPJS Kesehatan padahal tidak ada perawatan yang dilakukan. Nama pasien hanya dicatut untuk kebutuhan penagihan klaim fiktif ini.
“Ini rumah sakit swasta, dari Magelang, Binjai, dan Langkat,” ujar Pahala melalui pesan teks pada Jumat (26/7/2024). “Rumah sakit di Magelang diduga melakukan fraud dengan jumlah Rp29 miliar. Sementara, rumah sakit di Binjai Rp4 miliar dan Langkat Rp1 miliar,” tambahnya.
Skandal ini mencuat setelah KPK bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta BPJS Kesehatan, menemukan bukti kuat adanya klaim fiktif yang diajukan oleh ketiga rumah sakit tersebut.