PADANGLAWAS-Dari 30 anggota DPRD Kabupaten Padanglawas (Palas), Sumatra Utara (Sumut) yang terpilih pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024, sebanyak 15 DPRD belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palas.
“Dari 30 DPRD yang terpilih, sampai saat ini masih 15 yang sudah menyerahkan LHKPN ke kita KPU, sisanya yang 15 lagi masih dalam proses pengajuan. Tanda terima LHKPN ini wajib disampaikan kepada KPU sebagai salah satu syarat pelantikan,” Kata Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara KPU Palas, Junaedi Hasibuan, Kamis (18/7/2024).
Junaedi menjelaskan, batas akhir penyerahan LHKPN sampai 21 hari sebelum pelantikan. Jika hingga batas tersebut tidak menyerahkan LHKPN para anggota dewan terpilih terancam tidak dapat dilantik.
“Di aturan itu sudah jelas, 21 hari sebelum pelantikan belum menyerahkan LHKPN-nya, maka yang bersangkutan bisa-bisa tidak dilantik,” Ujar Junaedi.
Lanjut, terang Junaedi, hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat 1 PKPU Nomor 6 Tahun 2024. Di mana, setiap caleg terpilih, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota wajib melaporkan harta kekayaan.
“Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih,” terang Junaedi.
Junaedi, mendorong semua partai politik (parpol) untuk segera menyerahkan LHKPN. KPU Padanglawas juga sudah berkoordinasi dengan Sekretaris Dewan (Sekwan) Padanglawas untuk berkomunikasi dengan KPK terkait kendala yang dihadapi.
Berikut asal partai anggota DPRD Padanglawas terpilih yang belum menyerahkan LHKPN ke KPU :