Ketua DPRD dan Wali Kota Padangsidimpuan Dinilai Tak Paham Tatib Persidangan

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN-Meski telah sepekan berlalu, Rapat Paripurna Pertanggung-Jawaban P-APBD  2019, yang digelar di Kantor DPRD Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Padangsidimpuan, Senin (3/8/2020) kemarin, hingga saat ini masih menjadi buah bibir di tengah masyarakat.

Advertisement

Alasannya, rapat yang hanya dihadiri 19 dari 30 anggota legislatif tersebut menerima LKPJ P-APBD tahun 2019. Kepada LENSAKINI, seorang aktivis muda Kota Padangsidimpuan, Wirman Nasution menilai, tindakan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Padangsidimpuan, Siwan Siswanto selaku pimpinan sidang memperlihatkan dirinya tidak paham tata tertib sidang.

Bahkan, Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution, yang merupakan mantan anggota legislatif Kota Padangsidimpuan selama 2 periode memperlihatkan hal yang sama.

“Lucu melihatnya. Mereka seakan tidak paham dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014. Padahal sudah jelas disebutkan, rapat  pembahasan harus dihadiri 2 per 3 anggota DPRD. Dan jumlah anggota DPRD Kota Padangsidimpuan itu 30 orang sesuai dengan rapat pleno terbuka KPU Padangsidimpuan tentang penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kota Padangsidimpuan, pada pemilihan tahun 2019 yang berlangsung di Hotel Mega Permata pada 10 Agustus 2019,” ucapnya.

Tak pelak, dirinya menduga ada sesuatu yang dipaksakan dalam pengambilan keputusan tersebut.”Seharusnya, jika melihat kondisi kourom belum terpenuhi, rapat di tunda dulu sesuai mekanisme yang ada di Undang-Undang dan tatib. Jangan asal mengambil kebijakan! Atau mungkin ini bentuk kesengajaan pemko dan DPRD  menyepelekan tatib dan perundang-undangan?,” ungkapnya penuh tanya.

Bahkan dengan tegas, demisioner Sekjen BEM UMTS itu menyatakan sidang paripurna yang berlangsung pada Senin (3/8/2020) kemarin, di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Padangsidimpuan itu cacat hukum.

“Kalau melihat mekanismenya, jelas ini cacat hukum,” tegasnya.

(UA)

Advertisement
  • Bagikan