Selesai Transaksi Narkoba, Pria Ini Ditangkap Polisi

  • Bagikan

MEDAN-YDS (37) warga Jalan Balai Desa, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, diringkus, Rabu (28/10/2020), saat hendak membeli narkoba jenis sabu.

Tersangkat ditangkap polisi di Jalan Starban, Gang Mesjid I, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan, melalui Kanit Reskrim, Iptu M Ainul Yaqin mengatakan, penangkapan tersebut berawal saat pihaknya mendapat informasi bahwa di lokasi kejadian sering dijadikan transaksi narkoba. Selanjutnya, tim langsung mendatangi lokasi.

Sesampainya di lokasi, tim menemukan satu orang laki-laki sedang duduk di atas sepeda motor dengan gelagat mencurigakan. Saat akan digeledah, sebut Yaqin, petugas melihat pemuda tersebut membuang satu plastik tembus pandang berukuran kecil. “Begitu kita cek, ternyata pastik yang dibuang pemuda tersebut berisi sabu dengan berat bersih 0,09 gram,” ucapnya.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku membeli barang haram itu seharga Rp 100 ribu dari pria berinisial N yang tinggal di Jalan Starban Gang Mesjid 1. “Tersangka kita jerat Pasal 112 ayat (1) dari UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” tegas Yaqin.

  • Bagikan