PADANGSIDIMPUAN- Tim tekab Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan mengamankan 2 orang pelaku pencurian sepedamotor (curanmor) di dua lokasi yang berbeda, Kamis(16/12/2021).
Kedua pelaku diketahaui berinisial MGH (33), warga Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), dan IH (33), Kelurahan Batunadua, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.
MGH ditangkap di Desa Galanggang, Tapsel. Sedangkan IH di tangkap Jalan Raja Inal Siregar, Kota Padangsidimpuan. “Dari keduanya, polisi menyita barang bukti berupa, 1 unit sepedamotor Yamaha Jupiter MX dan handphone (hp),”ujar Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Bambang Priyatno kepada wartawan.
Lebih lanjut dia mengatkan, MGH terlebih dahulu ditangkap sekira pukul 05.00 WIB Subuh di Desa Galanggang. Saat itu, personil Reskrim Polres Padangsidimpuan mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di lokasi.
Mendapat informasi tersebut, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi.”Setelah digeledah, tersangka mengaku semua perbuatannya,”tutur Kasat.
Tak sampai disitu, petugas kepolisian langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, Tim Satreskrim Polres Padangsidimpuan menangkap tersangka IH di Jalan Raja Inal Siregar, Kota Padangsidimpuan.”Keduanya sudah diamankan di tahanan Polres Padangsidimpuan,”tutup Bambang. (zn)