Polisi Tangkap Kurir Ganja di Simarsayang

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN-MS, pria berusia 32 tahun ini tak berkutik ketika ditangkap Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara di Jalan Sutan Muhammad, Arif tepatnya simpang Simarsayang, Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Warga Jalan Ompu Sarudak, Gang SMP, Kelurahan Hutaimbaru kedapatan saat menjual narkotika jenis ganja. Informasi yang dihimpun wartawan di Mapolres Padangsidimpuan, Sabtu (28/11/2020) menyebutkan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di kawasan Bukit Simarsayang.

Mendapat laporan tersebut, personil Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan langsung terjun ke lokasi. Kala itula, petugas melihat gelagat mencurigakan yang dilakukan tersangka saat melintas dengan mengendarai sepeda motor bersama rekannya.

Bahkan, tersangka terlihat petugas membuang sebuah bungkusan. Alhasil, petugas langsung melakukan penangkapan. Sedangkan rekannya berhasil melarikan diri.

Saat dilakukan peengecekan oleh petugas, bungkusan yang dibuang tersangka berisikan 15 paket ganja kering. Guna pemeriksaan lebih lanjut, petugas langsung membawa tersangka ke Mapolres Padangsidimpuan.

Ketika dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP S Pulungan memmbenarkan penangkapan tersebut. Dimana, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan.“Tersangka saat ini sudah berada di mako dan tengah diperiksa,” ucapnya singkat.

(UA)

  • Bagikan