Nekat Konsumsi Narkoba, IRT dan Satpam Ditangkap Polisi

  • Bagikan

SIMALUNGUN- Dalam tiga hari Polres Simalungun menangkap 7 pelaku kasus narkoba,seorang diantaranya wanita dari sejumlah kecamatan.

Para tersangka diantaranya berprofesi sebagai satpam,ibu rumah tangga,wiraswasta dan pengangguran ditangkap tanggal 24,25,dan 29 September 2020.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo melalui Kasubbag Humas, AKP Lukman Hakim Sembiring, Kamis (1/10/2020) mengatakan, dua tersangka S (34) dan SAH (32) ditangkap tanggal 24 September di Perdagangan,kecamatan Bandar,dengan total barang bukti 0,32 gram sabu-sabu.

Pada hari yang sama seorang pria FA (19) ditangkap di warung tuak Dusun 2 Desa Kahean, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, dengan barang bukti 4 bungkus ganja kering seberat 3,41 gram.

Kemudian tanggal 25 September,Polres Simalungun kembali menangkap seorang pria dan wanita karena menyimpan shabu-shabu.

Tersangka S (36), ditangkap di sebuah tempat di desa Serapuh, Kecamatan Gunung Malela, dengan barang bukti 0,63 gram shabu-shabu.

Di hari yang sama polisi juga menangkap seorang ibu rumah tangga NG (35) atas kepemilikan 0,28 gram sabu-sabu yang disimpan di rumahnya Simpang Bah Jambi, Kecanatan Gunung Malela.

Pada tanggal 29 September 2020,Polres Simalungun kembali menangkap 2 pria usai membeli narkoba di kecamatan Bosar Maligas dan Panombean Panei.

Dari tersangka NS (26) yang bekerja sebagai satpam disita 0,20 gram shabu-shabu.Beberapa jam kemudian polisi juga menangkap RPS (41) pengangguran warga Kota Pematangsiantar atas kepemilikan 0,45 gram sabu-sabu dari sebuah rumah di Kecamatan Panombean Panei.

Kasubbg Humas Polres Simalungun, AKP Lukman Hakim Sembiring mengatakan,para tersangka sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus.

” Seluruh (tujuh) tersangka sudah ditahan di Mapolres Simalungun,dan masih diperiksa untuk pengembangan,” sebut Lukman. (zn)

  • Bagikan