Kurir Ganja di Batunadua Padangsidimpuan Ditangkap Polisi, ini Orangnya

  • Bagikan
Foto DM (41) warga Jalan Kapten Tandean, Gang Pedati, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan yang ditangkap petugas. (lensakini/amru)

PADANGSIDIMPUAN-Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara menangkap seorang pengedar narkotika jenis ganja kering di kawasan Jalan Raja Inal Siregar, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Rabu (16/6/2021).

Adalah DM (41) warga Jalan Kapten Tandean, Gang Pedati, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan yang ditangkap petugas.

Informasi yang dihimpun wartawan di Mapolres Padangsidimpuan, Kamis (17/6/2021), penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah atas peredaran narkoba di wilayah itu. Selanjutnya, petugas langsung terjun ke lokasi guna melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan pengintaian, petugas akhirnya menangkap tersangka di kawasan Jalan Raja Inal Siregar dekat simpang tiga menuju Baruas. Saat itu, DM yang mengendarai sepeda motor jenis metik tanpa plat distop petugas.

Ketika digeledah, petugas menemukan 1 kantongan plastik warna ungu berisi narkotika jenis ganja di bagasi sepeda motor yang dikendarai tersangka.

Tidak sampai disitu, petugas kemudian kemudian melakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan 1 buah gunting kertas, 1 buah hekter dan 1 kotak kecil anak hekter yang merupakan alat untuk membungkus ganja,
Saat dikonfirmasi wartawan, Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP S Pulungan mengatakan, total barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni 18 bungkus kecil kertas berisi Narkotika jenis ganja dengan berat 40 gram.

“Saat ini, tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres,” ucapnya singkat.
(UA)

  • Bagikan