TANJUNG BALAI- Seorang ayah bejad berinisial, Z alias Edi, 47 warga Tanjung Balai Kabupaten Asahan diciduk polisi karena memperkosa putri kandungnya, Bunga (14), hingga melahirkan.
Peristiwa pemerkosaan itu dilakukan lelaki yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu, kerap mengancam putrinya terlebih dahulu agar perbuatan cabulnya tidak diberitahukan kepada orang lain. Akibatnya Bunga melahirkan seorang bayi mungil berjenis kelamin wanita dari darah daging ayahnya sendiri.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, aksi bejat Edi sudah berlangsung sejak Juli 2020 lalu. Korban yang masih duduk dikelas VIII SMP ini diperkosa ayahnya berulang kali saat tertidur di kamarnya.
“Tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban pada saat korban sedang tertidur, pada saat korban terbangun, tersangka mengancam korban agar tidak berteriak,” kata Yudha Prawira, Sabtu (13/3/2021) malam.
Menurutnya, tersangka Edi mengeluarkan spermanya di dalam vagina korban, hingga perbuatan tersangka berkelanjutan terus menerus, sehingga korban hamil.
“Dan pada Kamis (11/3/2021), korban telah melahirkan secara normal seorang anak perempuan di klinik bidan di Kota Tanjung Balai,” ungkap Yudha.
Selanjutnya, korban melaporkan aksi bejat ayah ke ibu kandungnya berinisial S (47) dan bersama-sama melaporkan kasus asusila tersebut ke Polres Tanjungbalai.
Berdasar Nomor: LP/88/III/2021/SU/RES T.BALAI tanggal 10 Maret 2021, kemudian Edi ditangkap dari lokasi persembunyiannya di Desa Sei Taman, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Kamis (11/3/2021).
Akibat perbuatannya, tersangka Z alias Edi harus mendekam di sel Polres Tanjungbalai dan dijerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (zn)