Kabar Gembira! DJP Hapus Sanksi Keterlambatan Bayar Pajak dan Lapor SPT

  • Bagikan

JAKARTA (LENSAKINI) – Kabar baik bagi para wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menghapus sanksi keterlambatan dalam pembayaran pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Keputusan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang sempat mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan keringanan dan meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia.

Dengan kebijakan ini, wajib pajak yang sebelumnya terkena denda akibat keterlambatan kini dapat bernafas lega.

“Kebijakan ini tentunya menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk lebih aktif dalam memenuhi kewajiban pajak tanpa harus khawatir dengan sanksi keterlambatan,” ujar salah satu pengamat pajak.

Meski sanksi dihapus, DJP tetap mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan dan membayar pajak tepat waktu guna menghindari kendala di kemudian hari.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang sadar akan pentingnya kontribusi mereka terhadap pembangunan negara.

  • Bagikan