PADANGSIDIMPUAN-Sejumlah 47 (waria) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), di Jalan Serma Lian Kosong, Selasa (14/9/2021).
Kedatangan para waria tersebut guna mendesak Kejari Padangsidimpuan untuk memanggil Wali Kota, Irsan Efendi Nasution. Selain itu, mereka juga mendesak agar Kajari secepatnya memanggil para Camat, Lurah guna mempertanggung-jawabkan secara langsung mekanisme pengelolaan dana kelurahan.
“Kami sengaja mendatangkan waria ke kantor ini, agar Kejaksaan mempunyai keberanian untuk memanggil Wali Kota Padangsidimpuan,”ujar Ary Azi, koodinator aksi ketika ditemui. Menurutnya, apabila kejaksaan tidak berani, maka lembaga penegak hukum tersebut diibaratkan seperti waria.
Sementara itu, Achmad Yani, Koordinator II mengungkapkan, kedatangan mereka ke kantor Kejari Padangsidimpuan untuk mendesak agar para penyidik segera melakukan investigasi terkait kasus dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme dan kelurahan tahun 2020.
Lebih lanjut dia mengatakan, peraturan Wali Kota tersebut tidak sesuai dengan hirarki, karena bertentangan dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor, 146/2694/SJ/2018 dan Perpres nomor 16/2018.
“Perwal yang dikeluarkan oleh Wali Kota tersebut sarat dengan KKN,”tandasnya.
(zn)