Warga Tapsel Ditangkap di Sidimpuan, 2600 Gram Ganja Berhasil Diamankan Polisi

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN- Dua orang warga Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, berhasil ditangkap petugas Kepolisian Polres Padangsidimpuan. Pasalnya, keduanya diamankan sebelum melakukan transaksi narkotika jenis ganja di Jalan Ompu Sarudak Kelurahan Hutaimbaru.

Kepada wartawan, Kasat Reserse Narkoba AKP Jasama H Sidabutar mengatakan, penangkapan tersebut bermula saat adanya laporan masyarakat. Kemudian, dengan sigap pihaknya menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai petugas.

“Di lokasi, petugas mencurigakan dua orang laki-laki dewasa yang sedang mengendarai sepeda motor berwarna hitam. Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan dan menemukan 1 (satu) ball narkotika golongan I jenis ganja tergantung di sepeda motor tersangka,” ungkapnya.

Kedua tersangka yang diamankan berinisial MS (40) warga Desa Sianggunan Kecamatan Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan dan MS (22) warga Desa Pangarongan Kecamatan Marancar Kabupaten Tapanuli Selatan.

Atas pengembangan kasus tersebut MS (40) mengaku masih menyimpan narkotika jenis ganja di kediamannya yang berada di Desa Sianggunan Kecamatan Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan.

“Petugas kembali menemukan 1 (satu) ball narkotika golongan I jenis ganja persis berada di dalam ember yang disimpan tersangka dibawah tempat tidurnya,” jelasnya.

Sementara itu, kedua tersangka dan sejumlah barang bukti di bawa ke Mapolres Padangsidimpuan guna penyelidikan lebih lanjut.

“Kedua tersangka dan barang bukti telah di bawa ke Mapolres Sidimpuan guna penyelidikan lebih lanjut,” beber Kasat.

Diketahui, barang bukti yang diamankan berupa 2 (dua) ball narkotika golongan I jenis ganja seberat 2200 (dua ribu dua ratus gram) gram, 2 (dua) bungkus plastik assoy yang berisi narkotika golongan I jenis ganja seberat 400 (empat ratus) gram.

Kemudian, 1 (satu) unit Hp Android Merek Samsung, 1 (satu) unit Hp Android Merek Oppo, 1 (satu) unit Hp Android Merek Vivo, 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Vario tanpa TNKB, 1 (satu) buah Ember besar, 1 (satu) buah hekter dan 1 (satu) kotak anak hekter.

  • Bagikan