Wakil Ketua DPRD Minta Walikota Sidimpuan Laksanakan Inpres No.2 Tahun 2021

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN – Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial, Ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Presiden Joko Widodo menandatangani Instruksi Presiden (inpres) ​No.2 Tahun 2021 pada 25 Maret 2021.

Melalui inpres tersebut, Presiden meminta para Bupati/Walikota secara khusus untuk melakukan empat hal.

Pertama, menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program Jaminan Keselamatan Ketenagakerjaan di wilayah.

Kedua, mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah dengan status non aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara pemilu di wilayahnya merupakan peserta aktif program Jaminan Keselamatan Ketenagakerjaan.

Ketiga, mendorong para komisaris, direksi, dan pegawai BUMD beserta anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta aktif Program Jaminan Kesehatan Ketenagakerjaan.

Keempat, melakukan upaya agar seluruh Pelayanan Terpadu Satu Pintu/ Pelayanan Administrasi Terpadu Kabupaten Mensyaratkan kepesertaan aktif Program Jaminan Kesehatan Ketenagakerjaan sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan izin.

Terkait inpres tersebut, H. Rusydi Nasution Wakil Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan mengatakan Program Jaminan Kesehatan Ketenagakerjaan merupakan sebuah upaya Presiden untuk meningkatkan ketahanan ekonomi bangsa.

“Sebenarnya inpres tersebut menjadi pedoman dan arahan yang jelas agar kita bisa memberikan jaminan sosial bagi seluruh pekerja, termasuk tenaga honorer di seluruh instansi Pemerintah Kota Padangsidimpuan” jelas Rusydi.

Karena itu, Rusydi Nasution menambahkan sudah seharusnya Walikota Padangsidimpuan melaksanakan instruksi Presiden No.2 Tahun 2021. Pemerintah dan peserta Program Jaminan Kesehatan Ketenagakerjaan sama-sama berkontribusi, meski porsi Pemerintah Daerah lebih besar.

“Sebagai jaminan sosial bagi pekerja penerima upah dan non penerima upah termasuk non aparatur sipil negara, dan penyelenggara pemilu. Inpres ini sangat penting untuk dieksekusi oleh Walikota. Semoga segera terwujud”. tutup Rusydi Nasution yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Padangsidimpuan. (ZHP)

  • Bagikan