PADANGSIDIMPUAN-Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), memeriksa dua orang saksi kasus dugaan suap anggota DPRD Padangsidimpuan, Selesa (27/4/2021).
Kedua orang saksi tersebut Ali Hotma Tua Hasibuan, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Noni Paisah dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian, Ali Hotma Tua terlebih dahulu dipanggil dalam rangka klarifikasi kasus dugaan suap yang saat ini menghebohkan warga Padangsidimpuan.
“Kalau Hotma Tua, dia sudah datang ke kantor polisi sejak pagi, sedangkan untuk Noni, dijadwalkan pukul 14.00 WIB hari ini juga,”ujar Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Priayatno kepada LENSAKINI.
Pemanggilan kedua orang wakil rakyat tersebut guna menindaklanjuti laporan dugaan suap oleh salah seorang anggota DPRD atas nama Marataman Siregar.
//Fitra Apresiasi Kinerja Polres//
Terpisah, Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumut mengapresiasi kinerja pihak kepolisian Polres Padangsidimpuan.
“Yang dilakukan polisi itu sudah bagus. Artinya sampai sejauh ini masih mendalaminya bagaimana kronologis penyuapan LKPJ ini. kita lihat dan awasi teruslah perkembangannya, mudah-mudahan tidak jalan ditempat,”ujar Kordinator Div. Advokasi FITRA Sumut, Irvan Hamdani kepada LENSAKINI.com.
Dia berharap kepada seluruh masyarakat agar ikut berpartisipasi untuk mengawal dan mengawasi kasus dugaan suap di DPRD Padangsidimpuan. Sehingga, pihak kepolisian bisa lebih focus untuk menjalankan tugasnya. (zn)