Terkait Tragedi Gas Maut PT SMGP, Sikap Bupati Madina Terkesan “Melunak”

  • Bagikan
Bupati Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Dahlan Hasan Nasution (Ist)

MANDAILING NATAL –Sikap Bupati Mandailing Natal (Madina), Dahlan Hasan Nasution, terkesan melunak terhadap tragedi gas maut PT Sorik Marapi Geotermal Power (SMGP) yang terjadi beberapa waktu lalu.

Padahal, sebelumnya, sikap pria yang pernah menjabat sebagai Plt Bupati Kabupaten Madina tersebut terkesan tegas. Bahkan, dia meminta agar pihak penegak hukum agar serius menanganani kasus tersebut.

Lain halnya saat ini, Pemkab Madina secara maraton menggelar rapat rapat pertemuan, dalam hal proses perdamaian antara pihak perusahaan dengan keluarga korban. Bahkan, Dahlan mengeluarkan surat perintah tugas ke beberapa Kepala Dinas (Kadis) yang ada dilingkungan Pemkab Madina.

Dalam surat tersebut, Bupati memerintahkan Plt Kadis Ketahanan Pangan Taufik Zulhendra SP MM, Kadis Kesehatan dr Syarifuddin, Kadis Sosial M Taufik Lubis SH MM, Kadis Lingkungan Hidup Kasmir Spd MM, Kadis Tenaga Kerja Kapsan Usman Utomo SP MM, Kadis Pertanian Siar SP, Kadis Pertanahan Ahmad Faisal S. Hut Msi, Kadis Pertanahan Muktar Afandi S. Sos, Akhiruddin SE Camat Puncak Sorik Marapi, Kapolsek Kotanopan, Danramil 14 Kotanopan, Kepala Desa Singgor Julu, Jae, dan Tonga.

Dengan tujuan melakukan pencegahan untuk tidak lebih meluasnya perilaku masyarakat yang cendrung menyatakan bahwa dirinya menderita penyakit sebagai dampak H2S malah meminta di rontgen ataupun dirujuk ke Medan maupun ke Padang, dalam hal ini Dinas Kesehatan harus benar benar dapat memastikan bahwa masyarakat yang bersangkutan cukup diperiksa tidak perlu dirawat apalagi dirujuk dan sekaligus memastikan perlu perwatan, rontgen atau dirujuk ke rumah sakit mana kala tidak dapat dirawat di RSUD Panyanbungan

Dalam hal pengobatan, agar tim memberikan pemahaman kepada semua masyarakat seluruh pengobatan ditanggung oleh perusahaan atau pemerintah daerah jika mengandung kebenaran dan kewajaran bagi yang benar benar sakit, kiranya dapat dihentikan intimidasi terhadap tim kesehatan baik yang ada di Puskesmas maupun petugas yang ada di ambulance karena ketenagan, ketentraman juga sangat diperlukan oleh petugas kesehatan yang secara nyata bertugas untuk melayani kepentingan masyrakat baik yang terdampak maupun masyarakat lainnya

Tim harus mengadan pencekan secara langsung lahan lahan masyarakat yang dikeluh kesahkan masyarakat tidak dapat diusahai ataupun diragukan tidak akan dapag diusahai kerena akibat penyebaran H2S

Khusus di Sibanggor Tonga harus mendata pengajuan masyarakat yang berkaitan dengan gagal tanam seluas ±60 Ha yang dikarenakan rasa trauma sejak terjadi musibah, hal yang sama juga perlu di data di Desa Sibanggor Julu

Tim juga bersama sama mensosialisasikan isi surat Kementerian ESDM Nomor T-384/EK.04/DEP.T/2021 tanggal 19 Februari 2021 yang pada intinya menjelaskan dampam H2S diseputaran lokasi tidak ada lagi, perusahaan perlu beroperasi di lokasi lokasi yang sudah ditentukan, agar perusahaan tidak lebih merugi dan masyarakat bisa bekerja kembali di perusahaan, terlebih bulan suci Ramadan dan idul fitri semakin dekat. (zn)

  • Bagikan