SIMALUNGUN-Kapolres Simalungun, AKBP Nicolas Dedy Arifianto menegaskan, Satgas COVID-19 akan melakukan proses terhadap adanya dugaan kerumunan warga di pesta anak salah seorang oknum anggota DPRD.
“Dugaan pelanggaran PPKM level 3 terkait pesta pernikahan putri anggota DPRD Simalungun, Benfri Sinaga di Kecamatan Hutabayu Raja, akan ditindaklanjuti oleh Satgas Covid 19 Simalungun,”ungkapnya melalui pesan singat.
Sebelumnya Wakil Ketua Satgas Covid 19, Kabupaten Simalungun, Zonny Waldy menyayangkan sikap Satgas Covid-19 yang ada di kecamatan. Sebab, mereka tidak langsung memberikan tindakan pada saat terjadi kerumunan.
” Sudah jelas instruksi Bupati Simalungun terkait penegakkan PPKM, soal pesta pernikahan putri anggota DPRD Simalungun di kecamatan Hutabayu Raja tidak dibubarkan itu salah Satgas Covid 19 kecamatan”, ujar Zonny.
Direktur Institute Law of Justice (ILAJ) Fawer Full Fander Sihite meminta penegakkan pelanggaran PPKM dalam penanganan Covid 19 tidak diskriminatif.
” Polisi atau penegak hukum atau Satgas Covid 19 Simalungun jangan diskriminatif menindak pelaku pelanggaran PPKM di tengah pandemi Covid 19, karena anggota DPRD Simalungun didiamkan, jika masyarakat kecil ditindak dan dibubarkan pestanya”, ujar Sihite. (zn)