PADANGSIDIMPUAN-Inspektur Inspektorat Kota Padangsidimpuan, Rahmat Nasution mengungkapkan, pihaknya sudah pernah menyurati ke-19 perusahaan yang masih mempunyai utang berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK).
“Kami sudah pernah menyurati Dinas PU agar menagih utang ke 19 perusahaan tersebut,”ungkapnya kepada LENSAKINI.com, ketika dihubungi melalui telepon selulernya.
Lebih lanjut dia mengatakan, sesuai Peraturan BPK nomor 2 tahun 2017, tentang pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan, sesuai Pasal 5 ayat (4), BPK yang berwenang melaporkan kepada instansi yang berwenang apabila dalam jangka waktu 60 hari rekomendasi tidak ditindak-lanjuti.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 19 perusahaan kontraktor di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara hingga saat ini masih terlilit hutang kepada Negara Republik Indonesia dari tahun 2005 hingga tahun 2007 silam.
Ke- 19 perusahaan tersebut yakni, CV Padi Akas, CV Adi Putra, CV Dwi Putra, CV Usaha Citra, CV Putri Kencana, CV Dian Tapasela, CV Bhakti Utama, CV Langkitang, CV Naga Saribu Motor, CV Mutria Selatan, CV Mara Amanda, CV Sarina, CV Putra Mandiri, CV Panbar Perkasa, CV Tamarona, CV Yazri, CV Mitra Kontraktor, CV Halomoan, CV Mitra Putra Harapan. (zn)