PADANGSIDIMPUAN- Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara grebek blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan.
Giat ini merupakan upaya pencegahan masuknya barang-barang yang dinilai dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Kamis (14/09/2023).
Kepala Satuan Pengamanan Lapas Jomboy menghimbau agar sidak dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) secara humanis dan persuasif.
“Laksanakan razia dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan SOP serta selalu lakukan secara persuasif dan humanis. Razia seperti ini dilakukan sebagai langkah peningkatan kewaspadaan keamanan dan ketertiban di dalam lapas,” ucap Jomboy.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Japaham Sinaga mengapresiasi Tim Satops Patnal beserta seluruh Petugas yang selalu bersinergi dalam melakukan berbagai langkah-langkah preventif guna menciptakan suasana kondusif di Lapas Padangsidimpuan.
Hal ini juga merupakan upaya dalam menanggapi isu-isu miring yang sering disematkan pada lingkungan pemasyarakatan serta sebagai tindak lanjut dan langkah konkrit mendukung Arahan Dirjen Pemasyarakatan terkait Upaya Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban.
“Teruslah bersinergi dan bekerja sama dalam melakukan deteksi dini, karena dengan sinergitas maka akan tercipta situasi yang kondusif,” tegasnya.
Dalam sidak tersebut ditemukan beberapa barang terlarang yaitu 1 set kartu joker, 1 gunting kuku, mancis dan beberapa sendok nikel. Kemudian, barang bukti hasil penggeledahan kamar diamankan untuk dimusnahkan guna mengantisipasi gangguan Kamtib di dalam Lapas.