Tak Terima Kediamannya Dituding Sebagai Lokasi Peredaran Narkoba, Seorang Pria Bunuh Siswa Kelas II SMP

  • Bagikan

DELISERDANG-Seorang pemuda di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara tega menghabisi nyawa seorang pelajar kelas II SMP.

Ironisnya, aksi pembunuhan tersebut dilakukan tersangka lantaran tidak terima kediaman orang tuanya kerap dituding keluarga korban digunakan untuk transaksi dan pesta narkoba.

Aksi pembunuhan yang dilakukan pemuda berinisial M (25) warga warga Desa Tanjungsiporkis Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang ini berawal saat korban, Nick Wilson (13) yang mengendarai sepeda motor bertemu dengan tersangka M yang sedang membawa goni dan tali untuk mengambil ubi, Sabtu (15/8/2020) pukul 09.00 WIB. Saat ditawarkan korban tumpangan sepedamotor, tersangka dibonceng ke arah Tanjungmorawa.

Tiba di jembatan Permina, tersangka meminta kepada korban agar berhenti sejenak ke bawah yaitu di pinggir Sungai Merah yang berada di Desa Sei Merah dengan alasan hendak buang air kecil. Saat korban duduk di atas batu besar di pinggir sungai, tersangka langsung menjerat leher korban dengan tali. Tindakan itu membuat korban melawan, namun tersangka memperketat jeratan tali, hingga korban sekarat.

Selanjutnya tersangka memukulkan batu yang ada di pinggir sungai kebagian kepala korban, hingga tidak bernyawa lagi. Jenazah korban selanjutnya dimasukkan ke dalam goni yang berisi batu 15 Kg sebagai pemberat sebelum akhirnya dibuang ke sungai.

Kepada wartawan, Rabu (2/9/2020) siang, Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK mengatakan, stelah menghabisi korban tersangka melarikan diri ke Kabupaten Mandailing Natal. Setelah berkordinasi dengan pihak keluarga, tersangka akhirnya berhasil ditangkap petugas.

“Tersangka ditangkap di simpang jembatan merah Desa Purba Baru Kecamatan Lembah Sorik Marapi Kabupaten Madina, Sabtu (29/8/2020) pukul 15.00 WIB. Setelah tersangka menyerahkan diri,” ungkapnya didampingi Ketua Komnas PA (Perlindungan Anak) Arist Merdeka Sirait, dan Kasat Reskrim Kompol Muhammad Firdaus SIK, di Aula Tribrata Mapolresta Deliserdang di Lubukpakam.

Saat diintrogasi petugas, tersangka mengakui aksi pembunuhan tersebut dilakukannya lantaran dendam dengan keluuarga korban. Dimana, kediaman orang tuanya kerap dituding dijadikan lokasi pesta narkoba dan tempat ransaksi narkoba.

Dalam kasus pembunuhan ini, Polresta Deliserdang mengamankan 3 tersangka yaitu tersangka pembunuhan berinsial M, tersangka yang menjual sepedamotor korban berinsial E (34) warga Dusun I Desa Tanjungsiporkis Kecamatan Galang dan B (27) warga Dusun II Desa Bangunrejo Kecamatan Tanjungmorawa.

Barang bukti yang diamankan adalah goni tempat membuang mayat korban, batu pemberat sekira 15 Kg, tali tambang, celana Pramuka, kaos hitam abu-abu, cincin karet, sepasang plat nomor sepedamotor korban dan kap (tebeng) kunci kontak sepedamotor. Sedang sepedamotor korban sudah dijual kepada orang lain dan kini masih dalam pencarian.

(UA)

 

  • Bagikan