PADANGSIDIMPUAN- Simpan narkotika jenis sabu di dalam kos, Pemuda asal Jalan Muhammad Tohir Daulay, Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, ditangkap Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (18/10/2022) sekitar pukul 12.00 WIB, Dimana, personil Satresnarkoba mendapat laporan adanya transaksi di lokasi tersebut. Kasat Narkoba Polres Kota Padangsidimpuam, AKP Sammailun Pulungan, mengatakan, pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I sudah menjadi target operasi (TO) dari tim personil Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan dan menangkap APP (36) di dalam kos.
“Petugas menangkap tersangka APP di dalam kosnya, dari hasil penyelidikan APP sudah sering keluar masuk dari kos yang berada di Kelurahan Kantin,”ujar Kasat.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeladahan di lokasi dan menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastic klip tranparan yang diduga keras berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 1.08 (satu koma nol delapan) gram. Kemudian, 1 (satu) bungkus plastic klip tranparan besar yang berisi beberapa plastic klip kosong, 1 (satu) buah sendok pipet dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A 5s warna ungu.
” Petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dari saku celana belakang kiri tersangka, kemudian dari dalam saku celana kanan depan petugas menemukan satu unit hp,”ujarnya.
Sementara itu, tersangka beserta barang bukti sudah di bawa ke Mapolres Kota Padangsidimpuan untuk penyelidakan lebih lanjut. “Sudah di amankan, untuk kepentingan penyelidikan,”tandasnya.