Sidimpuan Masuk Daerah Zona Merah Tindak Pidana Korupsi?

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN-Pemerintah Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, masuk ke dalam zona merah korupsi. Sebab, nama Kota Padangsidimpuan, tidak terdaftar dalam 16 Kabupaten/Kota hasil pengumuman capaian Monitoring Centre for Preventation (MCP) yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengumumkan hasil capaian Monitoring Centre for Preventation (MCP) 16 Pemerintah Daerah (Pemda) di Provinsi Sumatera Utara per 30 Juni 2020.

Sedangkan 18 kabupaten/kota lainnya berada di zona merah tindak pidana korupsi. Dari 16 daerah tersebut, capaian MCP Pemkot Tebingtinggi adalah yang paling tinggi, yakni 61,93 persen.

Perihal ini menandakan bahwa Pemkot Tebingtinggi mendapatkan predikat terbaik dalam pencegahan korupsi.

Kemudian, untuk peringkat kedua diisi oleh Pemprov Sumut 58,2 persen dan Pemkab Humbanghasundutan 50,89 persen. Setelah itu Pemkab Tapanuli Selatan 50,75 persen.

Capaian MCP seluruh Pemda di Sumut hingga per 30 Juni 2020 itu, sepenuhnya masih belum menggembirakan karena tak satu pun Pemda di Sumut yang nilai MCP-nya berada di zona hijau tua (kategori baik).

Ketua KPK, Firli Bahuri menyampaikan capaian tingkat MCP atau capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah) yang dilaksanakan oleh Pemprov Sumut dan Pemda se-Sumut oleh KPK RI RI.

“Kita harapannya ingin sampai 60%. Artinya kita masih banyak PR. Hanya sedikit yang mencapai di atas 50% sisanya masih di bawah. Kami harapkan komitmen dan kerja samanya. Salah satu intervensi KPK termasuk pada kegiatan kita hari ini yakni optimalisasi pendapatan daerah dan manajemen aset daerah,” ucapnya, saat memimpin Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi, di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman, Kota Medan, Kamis (28/8/2020).

Sampai dengan saat ini, masih ada 18 kabupaten/kota yang terbilang berada di zona merah terjadinya tindak pidana korupsi.

Berikut capaian MCP 16 Pemda di Sumut:

  1. Pemko Tebing Tinggi 61%
  2. Pemprov Sumatra Utara 58,24%
  3. Pemkab Humbahas 50,89
  4. Pemkab Tapanuli Selatan 50,75%
  5. Pemkab Tapanuli Utara 40,50%
  6. Pemkab Dairi 36,93%
  7. Pemko Gunung Sitoli 35,29%
  8. Pemkab Deli Serdang 33,24%
  9. Pemko Sibolga 30,85%
  10. Pemkab Karo 29,28%
  11. Pemkab Toba 27,12%
  12. Pemkab Asahan 25,09%
  13. Pemko Medan 23,87%
  14. Pemkab Padang Lawas 21,72%
  15. Pemko Binjai 19,75%
  16. Pemkab Nias 17,39%

 

 

  • Bagikan