Selesaikan 136 Perkara Narkotika, Sejumlah Barang Bukti Tindak Pidana Umum Dimusnahkan Kejari Sidimpuan

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN- Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan musnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana umum di halaman kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Jalan Serma Lian Kosong, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Kamis (13/7/2023).

Pantauan wartawan sekira pukul 09.00 Wib, sejumlah barang bukti tersebut dimusnahkan menggunakan DIPA anggaran Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan. Dalam paparannya, Kajari Padangsidimpuan, Jasmin Simanullang menjelaskan bahwa sebanyak 136 perkara telah diselesaikan.

“Ada sebanyak 136 perkara tindak pidana umum yang telah kita selesaikan,” ungkapnya.

Kurun waktu bulan September 2022 hingga Juli 2023, Kejari Padangsidimpuan membeberkan, barang bukti yang dimusnahkan berupa narkoba jenis ganja, sabu dan sejumlah barang lainnya.

“Yang dimusnahkan berupa ganja sebanyak 20 kg, sabu sebanyak 279 gram dan sejumlah barang lainnya,” katanya.

Sabu tersebut, tambahnya, dimusnahkan menggunakan blander sedangkan barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara di bakar. “Ada yang dibakar, diblender dan puluhan Hp di hancurkan menggunakan palu,” paparnya.

Lebih lanjut, Kajari Padangsidimpuan menyebutkan sebagai mana tugas pokok jaksa dalam penanganan perkara tindak pidana umum dapat dilaksanakan secara tuntas dan tidak ada penumpukan BB yang dirampas untuk dimusnakan.

Turut hadir, Polres Padangsidimpuan, Pemko Sidimpuan, Inspektorat Psp, BNNK Tapsel, Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan dan seluruh kasi dan Kasubbag serta Jaksa di Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.

  • Bagikan