MEDAN- Selasa (26/1), DPRD Kota Medan menggelar rapat paripurna pengusulan Akhyar Nasution menjadi Wali Kota Medan defenitif.
Hal ini dikatakan Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE kepada wartawan, Senin (25/1) usai rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Medan.
“Selasa pagi sidang paripurna untuk pengusulan pelantikan Pak Akhyar menjadi wali kota definitif,” ujarnya.
Dijelaskan Hasyim, pada Banmus tersebut juga juga diselipkan perubahan agenda kerja untuk Januari yakni agendanya sidang paripurna pembacaan surat keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri tentang pemberhentian Dzulmi Eldin dari jabatan Wali Kota karena tersangkut persoalan hukum.
“Karena telah diberhentikan, diusulkan Akhyar Nasution sebagai penggantinya,” kata Hasyim.
Politikus PDIP ini menegaskan pihaknya baru saja menerima surat dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengenai jawaban atas surat dari Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
“Isi suratnya menyatakan Pemko Medan tidak perlu membuat pengusulan, cukup surat Gubernur. Pertama kali ketika kita menerima surat Gubernur, saya minta Ibu Sekwan koordinasi ke Pemko Medan, dan ini jawabannya. Makanya kita agendakan sidang paripurna pengusulan pelantikannya,” terangnya.
Mengingat masa jabatan Akhyar Nasution yang hanya sampai 17 Februari 2021, dia tidak tahu apakah masih sempat dilakukan pelantikan. (zn)