PADANGSIDIMPUAN-Satuan tugas (Satgas) COVID-19, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kota Padangsidimpuan menpertanyakan alasan Wali Kota, Irsan Efendi Nasution, belum mencabut status darurat corona di Kota Salak itu.
Ketua Satgas COVID-19, DPC Partai Gerindra Kota Padangsidimpuan, Khoiruddin Siagian mengatakan, berdasarkan surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 nomor 6/2020, tentang status keadaan darurat non alam COVID-19 sebagai bencana nasional dijelaskan, Gubernur, Bupati/Wali Kota tidak perlu lagi menetapkan status keadaan darurat bencana darurat.
“Wali Kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, harus segera mencabut status darurat tersebut. Jika tidak, maka beliau dianggap tidak mematuhi aturan yang dikeluarkan,”ujarnya kepada LENSAKINI ketika ditemui.
Selama ini, di Kota Padangsidimpuan belum ada pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19. Namun, Wali Kota tetap memberlakukan status tersebut. Anggota DPRD dari Partai Gerindra itu juga menyayangkan tidak masuknya Kota Padangsidimpuan ke daerah zona hijau COVID-19.
Dijelaskannya, berbagai program dan kebijakan sudah dikeluarkan oleh Wali Kota Padangsidimpuan. Namun, Sidimpuan tetap gagal masuk ke dalam zona hijau. Untuk itu kata Khoir, kebijakan yang dibuat itu dianggap gagal.”Mana bukti program yang dibuat itu berhasil, toh, Sidimpuan tidak masuk ke zona hijau,”imbuhnya.
Dia mengingatkan kepada seluruh pemegang kebijakan agar tidak membawa wabah COVID-19 untuk kepentingan, karena hukuman mati menunggu. (zn)