PADANGSIDIMPUAN-Wakil Ketua DPRD Padangsidimpuan, Rusydi Nasution, mengingatkan ancaman penyalahgunaan anggaran penanganan wabah Virus Corona (Covid-19) terancam hukuman mati dan penjara seumur hidup.
Surat Edaran (SE) KPK nomor 8/ 2020, tertanggal 2 April 2020, KPK mengingatkan kepada pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) untuk tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat sehingga merugikan keuangan negara dimana ancamannya hukuman mati dan penjara seumur hidup.
“Saya ingatkan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Padangsidimpuan, agar tidak main-main dan sembarangan dalam mempergunakan anggaran, karena dapat dihukum mati atau penjara seumur hidup,”ujarnya kepada LENSAKINI ketika dihubungi melalui telepon selulernya.
Sebagai Wakil Ketua DPRD, sudah selayaknya dia mengingatkan Gugus Tugas Covid-19, sehingga tidak ada yang dirugikan, terutama masyarakat yang saat ini sedang kesulitan menghadapi wabah penyakit mematikan itu. Penyaluran bantuan yang dananya bersumber dari APBD harus tepat sasaran dan tidak ada tumpang tindih. Sehingga, semua masyarakat dapat terbantu.
Politisi asal Partai Gerakan Indonesia Raya itu mengatakan, kondisi hidup masyarakat saat ini sudah sulit seiring dengan anjloknya perekonomian warga akibat Covid-19.”Doa masyarakat yang teraniaya akan dikabulkan Tuhan, apabila ada yang bermain-main dengan anggaran itu,”tuturnya.
Banyaknya aksi unjuk-rasa ke kantor Wali Kota Padangsidimpuan, tentunya menimbulkan pertanyaan, bukan saja dikalangan anggota DPRD, tapi masyarakat luas. Tuntutan warga yang datang tidak muluk-muluk, mereka hanya ingin pembagian sembako merata.”Dari banyaknya keluhan warga itu, pantas dipertanyakan sistem penyaluran bantuan itu tepat sasaran atau tidak,”tandasnya. (zn)