Residivis Kembali Ditangkap Usai Curi Sepeda Motor Tetangga

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN- Seorang warga Desa Pudun Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, ditangkap tim BKO Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Selasa (23/5/2023).

Tersangka yang berinisial AS (29) yang pernah mendekam di balik jeruji besi ini kembali ditangkap akibat kasus pencurian sepeda motor milik Rosmaida Hasibuan yang tidak lain merupakan tetangganya.

Informasi yang dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan di Jalan Baginda Oloan, Rabu (24/5/2023) menyebutkan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (21/5/2023) dini hari.

Kala itu, korban sedang tertidur pulas di kediamannya. Sementara sepeda motor miliknya yang diparkirkan di ruangan depan disaat yang bersamaan tersangka menjalankan aksinya dengan menggunakan obeng dirinya memaksa masuk ke dalam rumah tersebut.

“Disaat itulah tersangka menjalankan aksinya dan membawa sejumlah barang milik korban berupa satu unit hp, tas berisikan uang tunai senilai Rp500.000 dan satu unit sepeda motor jenis matic berwarna merah,” ungkap Plh Kasi Humas Polres Padangsidimpuan AKP L Sihaloho kepada wartawan.

Tepat dipukul 06.00 WIB, Korban yang terjaga dari tidurnya terkejut melihat kediamannya telah disantroni maling dan melihat sepeda motornya telah raib. Tidak terima atas kejadian itu, dirinya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolres Padangsidimpuan.

  • Bagikan