SIMALUNGUN- Meski Gubernur Sumatera, Utara H Edy Rahmayadi, melarang pelaksanaan pesta di 33 kabupaten dan kota, namun di kabupaten Simalungun pesta pernikahan putri anggota DPRD di Kecamatan Hutabayu Raja, Sabtu (14/8/2021) tidak dibubarkan oleh Satgas Covid 19 setempat
Bahkan pihak Satgas Covid 19 Simalungun justru menyalahkan Satgas Covid 19 kecamatan karena tidak membubarkan pesta yang digelar di tengah pemberlakuan PPKM di seluruh kabupaten dan kota provinsi Sumatera Utara.
Wakil Bupati Simalungun, H Zonnny Waldy selaku wakil ketua Satgas Covid 19 kabupaten Simalungun yang dikonfirmasi mengatakan, seharusnya instruksi Mendagri dan larangan pelaksanaan pesta Gubernus Sumatera Utara dipatuhi oleh Satgas Covid 19 kecamatan.
” Kan tidak mungkin Satgas Covid 19 kabupaten Simalungun yang turun, itu seharusnya s atgas kecamatan yang membubarkan”, ujar Zonny.
Zonny menambahkan bupati Simalungun juga sudah tegas menyampaikan instruksi kepada camat, dan kepala desa untuk melaksanakan instruksi Mendagri dan Gubsu terkait penegakkan PPKM.
Direktur Institute Law of Justice (ILAJ) Fawer Full Fander Sihite mendesak Mendagri Tito Karnavian dan Kapoldasu Irjen Polisi RZ Panca Putra Simanjuntak memberikan sanksi tegas kepada bupati dan kapolres Simalungun yang tidak mampu menegakkan disiplin PPKM.
” Harus ada sanksi, jangan dicari kambing hitam, seolah-olah pembiaran pesta di kecamatan Hutabayu Raja, kesalahan satgas Covid 19 kecamatan, bupati dan kapolres Simalungun harus diberi sanksi, pemerintah harus konsisten terhadap peraturan yang dibuat untuk menanggulangi Covid 19″, sebut Fawer.
Kepala BPBD Simalungun Bob P Saragih dan kapolres AKBP Nicolas Dedy Arifianto yang dikonfirmasi via telepon terkait tidak dibubarkan pesta pernikahan putri anggota DPRD Simalungun Benfri Sinaga bungkam.
(ZN)