MEDAN-Dua kepala daerah di Sumatera Utara (Sumut) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Keduanya, Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), KSS bersama Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), WAT.Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana mengaku bahwa keduanya sudah ditetapkan jadi tersangka diduga tindakan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi Bangunan (PBB).
“Keduanya (Bupati Labura dan Labusel) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana kepada wartawan, Sabtu (5/12/2020).
Selanjutnya, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan untuk pemeriksaan kedua kepala daerah tersebut dalam status tersangka. Sebelumnya KSS dan WAT sudah pernah diperiksa penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut.
Lebih lanjut mantan Kapolres Tapsel itu menyebutkan, pihaknya sedang mengintensifkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi DBH dan PBB yang melibatkan kepala daerah. “Kita sedang memantapkan proses penyidikan untuk kepala daerah Bupati Labura dan Labusel,” kata Rony.
Kata Rony, dua kepala daerah tersebut sudah memasuki tahap penyidikan. Selain itu, pihaknya juga sudah menetapkan sejumlah tersangka.
Sejumlah tersangka dari Labusel yakni Kepala Dinas pendapatan Kabupaten Labusel, MH dan Kabid Pendapatan tahun 2016, SL.
Selain itu, dari Pemerintah Kabupaten Labura sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Kepala DPKD Labura tahun 2013, AFL, Kepala DPKD tahun 2014, FID, dan Kabid Pendapatan Tahun 2013,2014 dan 2015 yaitu inisial AP.
Akibat dari korupsi tersebut, lanjut Rony, kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah. “Sudah kita temukan kerugian negara kasus itu. Doakan saja semoga kasus ini cepat selesai,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan saat ini baru Bupati Labura yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Labura sudah tersangka, Labusel belum,” tandasnya. (zn)