RANTAUPRAPAT – Seorang perwira Polri berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) menggelar acara resepsi pernikahannya di Gedung Serba Guna, Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara pada Sabtu (26/9/2020) pagi.
Dikutip dari SINDONEWS.com, acara itu diduga kuat melanggar ketentuan Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran COVID-19.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin pun angkat bicara. “Terimakasih kami akan cek, apakah dilaksanakan sesuai protokol kesehatan,” kata dia saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp dari Rantauprapat, Minggu (27/09/2020).
Kapolda mananggapi hal tersebut agar personel lebih peduli tentang keselamatan dan ketertiban masyarakat. Pelanggaran kegiatan itu, akan di kroscek apakah berkumpulnya massa dalam jumlah banyak sudah menerapkan protokol kesehatan.
Dari tayangan yang di share di video live Facebook dan foto-foto tamu undangan hadir di Rantauprapat. Tampak kegiatan resepsi itu diduga kuat tidak mengikuti protokol kesehatan. Diduga kuat Kepolisan Polres labuhanbatu mengabaikan Maklumat Kapolri.
Yakni, memberikan izin keramaian di masa pandemi COVID-19 dan menjadikan berkumpulnya massa di salah satu gedung serbaguna milik swasta di Kota Rantauprapat, Sabtu (26/09) pagi.
Kegiatan resepsi keluarga itu diyakini milik oknum perwira Polri berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) yang bertugas di Kepolisian Resor Serdangbedagai.
Kapolres Labuhanbatu AKBP. Deni Kurniawan, hingga Minggu (27/09) sore, belum memberikan jawaban terkait ijin keramaian yang diduga melanggar Maklumat Kapolri tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat belum ditanggapi.
Begitu juga dengan Kasat Intelkam Polres Labuhhanbatu, AKP Hairun Edi Sidauruk ketika dikonfirmasi terkait izin keramaian yang diduga melanggar Maklumat Kapolri juga tidak menjawab melalui pesan singkat whatsapp.