
MEDAN-Meningkatkan pelayanan perizinan bagi masyarakat, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PTSP) Kota Medan akan segera menerapkan sistem Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kota Medan.
“Mudah mudahan di Tahun 2021 nanti penerapan MPP segera terwujud. Kita sangat berharap dukungan Legislatif.M,” ujar Plt Kepala Dinas PTSP Kota Medan Ahmad Basyarudin saat mengikuti rapat pembahasan rencana perubahan APBD Pemko Medan Tahun 2020 di ruang Komisi IV DPRD Medan, Rabu (16/9).

Disampaikan Basyaruddin, pihaknya optimis dalam penerapan layanan MPP dapat terlaksana. “Saat ini kita sedang menjajaki beberapa gedung yang representatif dan terletak di inti kota. Kita pilih lokasi di pusat kota agar mudah terjangkau bagi masyarakat,” terang Basyaruddin.
Dikatakannya, dengan terlaksananya MPP akan mempermudah segala urusan izin dengan merubah layanan birokrasi. Dalam satu tempat akan difasilitasi warga yang datang dipastikan nyaman. Karena dalam satu gedung itu akan terdapat beberapa ruangan instansi terkait. Dinas PTSP akan menyiapkan orang teknis dan layanan umum.
“Seluruh lintas sektoral bergabung menjadi satu kesatuan. Kita siapkan berbagai fasilitas membuat masyarakat yang mengurus izin nyaman. Bahkan, tempat bermain anak, super market ada disana. Satu hari segala urusan diupayakan selesai, karena masyarakat cukup hanya datang satu tempat,” terang Basyaruddin didampingi stafnya Lase.
Ditambahkan, Dinas PTSP murni melakukan administrasi perizinan dan penyelenggara Mal nya. Namun, pihak Bank dan yang berkaitan urusan izin berada di Mal dimaksud. Memang saat ini Basyaruddin mengaku kesulitan mencapai target Pendapatan Asli Daerah karena penetapan target berada dalam Dinas PTSP namun pengawasan berwewenang di OPD lain.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak menuding pihak Pemko Medan belum menerapkan pelayanan pengurusan yang baik. “Selama ini pengurusan izin masih sulit dengan birokrasi yang berbelit. Banyak warga mengeluh susah urusan izin sehingga warga malas mengurusnya. Tidak heran PAD tidak dapat ditingkatkan karena terjadi kebocoran,” ujar Paul MA Simanjuntak.
Disampaikan, warga yang mengurus SIMB misalnya, harus bolak balik ke Dinas PTSP dan Dinas PKPPR lalu ke BPPRD. “Bayar pajak kok dipersulit,” sebut Paul.
Rapat tersebut dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul MA Simanjuntak didampingi Hendra DS, M Rizki Nugraha, Dedy Aksyari Nasution dan Saiful Ramadhan. Sedangkan pihak Dinas PTSP dihadiri Plt Kepala Dinas Ahmad Basyaruddin dan stafnya. (zn)