Penambang Emas di Bantaran Sungai Batang Natal Dituntut Satu Tahun Penjara

  • Bagikan

Sejak dilakukannya kegiatan penambangan tersebut jumlah emas yang diperoleh sebanyak 0,7 gram dan emas tersebut ada pada Supriadi. Belakangan diketahui, terdakwa Samsir Nasution selaku pemilik lahan dan usaha penambangan emas tersebut, tidak memiliki izin baik dari pemerintah pusat maupun yang didelegasikan ke pemerintah provinsi.

Selain itu, berdasarkan keterangan Posma Ranto Siagian, ahli dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, kegiatan penambangan emas yang dikelola Wahyu Adi Yuniar Ibrahim, belum memiliki Izin Usaha Pertambangan.

  • Bagikan