Pemilik Usaha di Medan Abaikan Surat Edaran Pembatasan Jam Operasional Diabaikan

  • Bagikan

MEDAN -Meskipun Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution telah mengeluarkan Surat Edaran No. 440/0404 tentang pembatasan kegiatan masyarakat, namun tetap saja pelaku usaha masih mengabaikannya.

Hal itu diketahui dari hasil kegiatan razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan dan Dinas Pariwisata Medan, masih ditemukan pelaku usaha yang melanggar jam batas operasional sesuai surat edaran tersebut.

“Sampai saat ini masih ada pelaku usaha yang melanggar surat edaran tersebut. Saat ditemukan kita minta langsung untuk menutup usahanya,” kata Kasatpol PP Medan M Sofyan, Senin (18/1).

Diungkapkan Sofyan, dari hasil kegiatan razia, Minggu (17/1) malam, tim turun langsung ke sembilan lokasi tempat usaha. Diantaranya, Merdeka Walk Jl. Balai Kota, Food Court Jl. Adam Malik.

Selain itu, Inbox Food Corner Jl. T. Amir Hamzah, Mega Park Food Court Jl. Kapten Muslim, RM. Gampong Geutanyo Jl. Sei Batanghari, De Tonga Hotel & Bar Jl. Sei Belutu, Warkop Pos Kupi Jl. Dr Mansyur, Delta Spa & KTV Jl. Juanda, Toshiko Bar dam Karaoke Jl. Nibung.

Ketika ditanya sembilan tempat usaha ini, yang mana melanggar batas jam operasional? Sofyan menjawab hanya dua yang mematuhi surat edaran tersebut. “Merdeka Walk dan Delta Spa dan KTV tidak melanggar surat edaran,” tambahnya.

Pihaknya juga terus melakukan razia terhadap pelaku usaha agar mematuhi surat edaran wali kota tentang pemberantasan jaam operasional.

“Sabtu (16/1) kita razia terhadap pelaku usaha yang berada di Jl. Ahmad Yani/ Kesawan agar mematuhi surat edaran wali kota mengenai pembatasan jam operasional, unsur yang terlibat Satpol PP, Polresta dan Polsek Medan barat,” tambahnya.

Sebelumnya, Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengeluarkan surat edaran No. 440/0404 tentang pembatasan kegiatan masyarakat pada industri pariwisata dan ekonomi kreatif dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kota Medan.

Surat Edaran tersebut dibuat dalam rangka melaksanakan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor. 186.54/1/INST/2021 tanggal 13 Januari 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Utara dan mempedomani Peraturan Wali Kota Medan Nomor. 27 Tahun 2020 tentang pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru pada kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan.

Adapun yang diatur dalam surat edaran tersebut, yakni tentang pembatasan jam operasional usaha yakni pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 wib terhadap pusat perbelanjaan/mall, pembatasan jam operasional sampai pukul 21.00 Wib terhadap jenis usaha griya pijat, spa, mandi uap.

Selain itu, pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 wib terhadap jenis usaha club malam, diskotik, pub/musik hidup, karaoke (karaoke umum dan karaoke keluarga), bar rumah minum, bola gelinding, bola sodok, arena permainan ketangkasan.

Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 wib terhadap jenis usaha restaurant, rumah makan, pusat penjualan makanan (food court), kecuali layanan pesan antar /dibawa pulang. (zn)

  • Bagikan