Pelaku Perusakan dan Penganiayaan WNA China di PT API Dilaporkan ke Polisi

  • Bagikan

MEDAN – Penanggungjawap perusahaan PT Anugrah Prima Indonesia (API) di Kawasan KIM I, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, melaporkan sejumlah warga yang menggeruduk perusahaan pengelolalan bahan baku pakan ternak itu ke Polres Pelabuhan Belawan.

Pasalnya, dari ratusan warga yang datang komplain akibat aroma yang mereka anggap tidak sedap dari PT API tersebut, terdapat sejumlah warga yang diduga menganiaya Yanzong Wan, seorang pekerja tenaga ahli warga negara China, Minggu (25/4/2022) lalu. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka dan memar dibagian kepalanya.

Selain itu, sejumlah warga juga ditengarai melakukan pengerusakan di perusahaan tersebut. Akibatnya, kaca depan perusahaan serta pintu dan juga kaca penyekat dibeberapa ruangan pecah berantakan.

Direktur PT API Indra Gunawan menceritakan, akibat ulah sejumlah warga tersebut, Yanzong Wan warga negara China mengalami luka dan memar dibagian kepalanya sehingga persoalan itu dilaporkan ke Polres Belawan.

“Perusahaan juga mengalami kerugian karena sempat terhenti beroperasi. Seorang warga China menjadi korban kekerasan fisik dan kaca di ruangan dan pintu pecah,” kata Indra Gunawan, Senin (27/4/2021) malam.

Dia menceritakan, selain terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengerusakan secara bersama-sama, juga diduga terjadi perampasan uang dari dalam kantong celana warga China itu sebesar Rp15 juta. Kemudian bahan baku bulu ayam untuk bahan makanan ternak senilai Rp9 jutaan juga rusak sehingga tidak dapat lagi dipergunakan.

“Mereka yang komplain itu, mengaku warga Kelurahan Deli Lingkungan I, II, III dan IV di daerah itu. Padahal perusahaan berada di dilingkungan IV. Komplain dari pengakuan mereka mengeluarkan aroma bau,” ujarnya.

Menurut Indra, jika masyarakat mengatakan pencemaran lingkungan, tentu tidak berdasar, sebab perusahaan sudah memiliki izin dari instansi terkait seperti, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan.

“Izin ini dikeluarkan setelah ada rekomendasi UKL dan UPL. Semuanya sudah memenuhi ketentuan ” ungkapnya.

Laporan pengaduan terkait kasus ini tertuang dalam LP Nomor STTLP/180/IV/2021/SPK-TERPADU, Minggu (25/4/2021) dan diterima Kanit SPK Polres Pelabuhan Belawan. (zn)

  • Bagikan