Menyandang Status PDP COVID-19, Istri Ketua PN Medan Wafat

  • Bagikan

MEDAN-Istri Ketua Pengadilan Negeri Medan meninggal dunia Minggu (13/9/2020) siang, di rumah sakit Royal Prima dengan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

“PN Medan berduka atas meninggalnya ibu RS, istri Ketua PN Medan,” ungkap, Humas PN Medan, Imanuel nnuel Tarigan, saat dikonfirmasi, Minggu sore. Imanuel mengatakan, sebelum meninggal dunia almarhum Rahmi Sutio, sempat dirawat (isolasi) di RS Royal Prima selama 3 minggu.

Namun, Imanuel belum dapat memastikan kapan almarhum Rahmi Sutio, dikebumikan. “Perihal pengebumian masih menunggu konfirmasi dari pihak rumah sakit,” katanya.

“Keluarga besar PN Medan berduka dan sangat kehilangan atas meninggalnya ibu Rahmi Sutio, beliau selama ini teladan bagi ibu Darma Yukti Karini PN Medan,” pungkas Imanuel.

Sebelumnya, PN Medan digegerkan kabar Ketua PN Medan Sutio Jumagi Akhirno bersama istri dinyatakan positif Covid-19. Hal tersebut sontak membuat seluruh orang yang setiap hari bekerja di PN Medan mulai dari pegawai, Hakim, panitera, ASN, honorer, hingga sekuriti menjalani rapid test dan swab untuk memutus rantai penyebaran virus yang sangat berbahaya tersebut.

Bahkan setelah itu, salah satu hakim yang bertugas di PNi Medan, Somadi dikabarkan meninggal dunia dengan status PDP Covid-19 di Rumah Sakit Royal Prima Medan. (Int)

 

  • Bagikan