Payah! Walikota Ketua Panitia Pilkades Tingkat Kota Tak Gubris Surat Keberatan Cakades Simirik

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN- Surat keberatan Calon Kepala Desa (Cakades) Simirik nomor urut 1 tidak ditanggapi, Kuasa hukum Syaiful Hadi Siregar sangat menyangkan sikap Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kota Padangsidimpuan, Minggu (3/9/2023).

Adnan Buyung Lubis, SH Kuasa Hukum Cakades Simirik menyebutkan, surat keberatan kliennya telah dilayangkan pada 26 Agustus 2023 lalu kepada panitia Pilkades tingkat Kota. Pihaknya mengaku, persoalan itu berawal saat Cakades nomor urut 3 mengeluarkan surat domisili terhadap warga tertanggal 20 Agustus 2023.

“Keberatan dari kliennya itu adalah Calon Kepala Desa nomor urut 3 MHD Yunus Tampubolon mengeluarkan surat Domisili terhadap warga pada tanggal 20 Agustus 2023. Padahal Mhd Yunus Tampubolon telah cuti dari Kepala Desa Simirik sejak di tetapkan sebagai calon kepala Desa Simirik sebagaimana landasan hukumnya adalah pada pasal 26 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) Perda Kota Padangsidimpuan nomor 1 tahun 2023 tentang Pilkades,” ujarnya kepada LENSAKINI.com ketika ditemui di kantornya di Jalan SM Raja.

Dia menjelaskan bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 72 ayat ( 7 ) Perda Nomor 1 tahun 2023 yang berbunyi “ Panitia Pemilihan tingkat Kota menyelesaikan setiap pengaduan dan penyelesaian masalah paling lambat 7 ( tujuh ) hari sejak di terimanya laporan”.

“Nah sampai sekarang sudah tanggal 3 September 2023 kita selaku kuasa hukum Syaiful Hadi Siregar yang keberatan tentang keluarnya surat Domisili terhadap Pemilih pada tanggal 20 Agustus 2023 di desa Simirik dan di keluarkan oleh Kepala Desa Muhammad Yunus Tampubolon yang sudah cuti akibat sudah ditetapkan sebagai salah seorang Calon Kepala Desa Simirik pada saat itu belum menerima penjelasan secara tertulis tentang penyelesaian terkait keberatan klien kita Syaiful Hadi Siregar. Kan aneh sikap Panitia Pilkades Tingkat Kota itu,” jelas Adnan Buyung Lubis.

Padahal, pada ketentuan Perda Kota Padangsidimpuan Nomor 1 tahun 2023 tentang perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa cukup jelas disebutkan pada Pasal 72 ayat ( 1 ) yang berbunyi “Pelanggaran pada setiap Tahapan Pemilihan kepala Desa dapat di laporkan Calon Kepala Desa kepada Panitia Pemiliihan Tingkat Kota”.

“Makanya klien kita melayangkan surat keberatan dengan tujuan kepada Panitia Pemilihan Tingkat Kota dan tembusannya atau diteruskan kepada panitia Pemilihan Desa. Karena seperti itu mekanismenya dalam perda Kota Padangsidimpuan nomor 1 tahun 2023 tersebut,” katanya.

Adnan mengatakan bahwa pada Perda Kota Padangsidimpuan Nomor 1 tahun 2023 Pasal 73 ayat 2 yang berbunyi “ Laporan Pengaduan pelanggaran Administrasi di teruskan pada Penitia Pemilihan tingkat Desa dan panitia Pemilihan tingkat Kota”.

Artinya, setiap laporan atau pengaduan keberatan tidak hanya gawean atau tugas daripada Panitia tingkat Desa. Sebab pada Perda Kota Padangsidimpuan Nomor 1 tahun 2023 sebagaimana ketentuannya terdapat pada Pasal 13 ayat 1 tidak ada yang menjelaskan setiap masalah dalam tahap pemilihan Kepala Desa di selesaikan oleh Panitia Pemilihan Tingkat Desa, tetapi yang ada dalam pasal 13 tersebut tugas Panitia Pemilihan Di Desa adalah Mengajukan biaya Pemelihan kepada Walikota melalui Camat, Melakukan Pendaftaran, pemutakhiran, Validasi dan penetapan pemilih.

Kemudian, mengadakan penjaringan dan peyaringan bakal Calon dalam hal penelitian kelengkapan persyaratan Administrasi dan klarifikasi, penetapan yang telah memenuhi persyaratan, menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan, menetapkan tata cara pelaksanaan kampanye, mempasilitasi penyedian peralatan, perlengkapan, dan pemungutan suara, melaksanakan pemungutan suara, menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan suara, mengumumkan hasil pemilihan hingga menetapkan calon kepala Desa terpilih.

“Jadi tidak ada satu ayatpun dalam pasal 13 Perda nomor 1 tahun 2023 itu yang menjelaskan bahwa surat keberatan penyelesaiannya merupakan tugas dan wewenang Panitia Pemilihan Tingkat Desa,” tambahnya.

Dari perbuatan Panitia pemilihan kepala Desa Tingkat Kota dan Panitia Pemilihan kepala Desa tingkat Desa yang tidak menyahuti dan membuat penyelesaian masalah tentang keberatan calon Kepala Desa Simirik Syaiful Hadi Siregar ini merupakan Perbuatan Melawan Hukum. Sebab Kliennya telah melaporkan tentang keberatannya terkait Pilkades Desa Simirik namun tidak di tanggapi oleh Panlih Tingkat Kota dan panlih tingkat Desa.

“Perlu saya jelaskan, apa itu Perbuatan Melawan hukum ? yaitu suatu perbuatan yang melanggar hak subyektif orang lain atau yang bertentangan dengan kewajiban hukum dari si pembuat sendiri yang telah diatur dalam peraturan peruundang-undangan. Kan tentang mekanisme dan pelaporan tentang keberatan sudah di atur dalam Perda nomor 1 tahun 2023 tersebut. Kok tidak dijalankan oleh Panitia Pemilihan Tingkat kota dan Desa,” tandasnya.

  • Bagikan