MEDAN – Polda Sumut, memasukkan nama Bupati Labuhanbatu, Andi Suhami Dalimunthe, dalam berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kasus operasi tangkap tangan (OTT) Plt Kadis Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Faisal Purba yang dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumut, Kombespol Roni Samtana mengatakan, perkara OTT Plt Kadis Perkim Kabupaten Labuhanbatu Faisal Purba tetap menjadi kasus tindak Pidana Korupsi pasal 12 e.
“Kasus korupsi pemerasan dalam jabatan. Bukan perkara pemerasan sesuai KUHP pasal 368,” kata Kombes Pol Roni Samtana menjawab atas kecurigaan sejumlah warga adanya indikasi menjadi kasus pemerasan biasa, Kamis (30/4/2020).
Dia mengatakan, berkas perkara kasus OTT dugaan fee proyek pembangunan RSUD Rantauprpat tersebut, juga sudah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU ) di Kejati Sumut. “Saat ini menunggu P21 dari Jaksa,” ungkapnya.
Saat disinggung apakah Bupati Andi Suhemi Dalimunthe, masuk dalam BAP yang dilimpahkan itu, dia diduga menyuruh mengambil fee proyek dalam kasus pembangunan RSUD Rantauprapat itu. “Masuk, mohon doa dan dukungannya, biar berkas perkaranya gak bolak balik lagi ya,”tuturnya.
Ditanya terkait status Bupati Andi Suhemi, mantan Kapolres Tapsel ini menegaskan bergantung proses penyidikan yang dilakukan polisi. (zn)