SITUBONDO – Dukun Cabul berinisial ARF, warga Bondowoso, kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Situbondo. Pria 40 tahun itu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, setelah dilaporkan berbuat tak senonoh terhadap pasiennya, seorang wanita 30 tahun juga asal Bondowoso.
Berdalih untuk pengobatan, sang pasien tak hanya ditelanjangi dan disetubuhi. Tak hanya itu. Pelaku juga sempat memasukkan telur ke dalam kemaluan si pasien. Berikutnya, pelaku akhirnya turut membantu mengeluarkan telur itu. Praktek pengobatan tak lazim itu dilakukan di kamar sebuah hotel di kawasan Pasir Putih, Kecamatan Bungatan.
“Saya merasa dijebak, pak. Itu dilakukan atas dasar suka sama suka,” dalih ARF, saat ditanya Kapolres AKBP Sugandi di sela-sela jumpa pers di Mapolres, Jumat (7/8/2020).
Dikutip dari Detik.com, pelaku juga bersikukuh membantah telah memasukkan teluar ke kemaluan pasiennya. Namun, pelaku tidak sampai menjelaskan kegunaan telur ayam sebagai syarat dalam melakukan ritual pengobatan. Pelaku hanya terus menepis tudingan memasukkan telur ke dalam kemaluan korban.
“Telur itu ide bersama, tidak sampai dimasukkan. Saya merasa dijebak,” tepis ARF lagi.
Mendengar itu, Kapolres Sugandi menegaskan, yang disampaikan pelaku adalah keterangan sepihak. Sebagai tersangka, ARF boleh saja menyangkal keterangan korban. Namun penyidik sudah memiliki dua alat bukti untuk menjerat perbuatan pelaku dengan pasal 285 KUHP subs pasal 289 KUHP, tentang perbuatan asusila.
“Modus pelaku adalah dengan melakukan penipuan bercover pengobatan, untuk melakukan tindakan tidak lazim. Terkait ide tersangka menggunakan telur, itu masih dalam pengembangan,” papar kapolres.
Apalagi saat dilakukan praktek pengobatan tak senonoh itu, korban sudah sempat mempertanyakan kepada pelaku dukun cabul. Namun pelaku berdalih, apa yang dilakukan saat itu adalah syarat untuk menyembuhkan penyakit korban.
“Makanya, kejadian ini hendaknya juga jadi perhatian kepada masyarakat, agar lebih berhati-hati terhadap modus praktek pengobatan yang begini,” saran perwira polisi kelahiran Jakarta ini.
Sebelumnya warga Bondowoso melaporkan aksi dukun cabul memasukkan telur ke kamaluan pasien wanita 30 tahun. Berikutnya, pelaku akhirnya turut membantu mengeluarkan telur itu. Hal itu dilakukan dengan dalih prosesi pengobatan pelaku lantas menyetubuhi korban.
Praktek sang dukun cabul itu dilakukan di kamar sebuah hotel kawasan Pasir Putih, Kecamatan Bungatan. Korban didampingi suaminya, yang ada di kamar sebelahnya.
Akibat perbuatannya, dukun cabul itu terancam dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang perkosaan, subs pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (zn)