PADANGSIDIMPUAN-Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), menerima bantuan rencana kebutuhan biaya penanganan siaga darurat bencana non alam corona virus (Covid 19) di wilayah Kota Padangsidimpuan untuk tahap VII tahun 2020.
Tak tanggung-tanggung, biaya bantuan tersebut senilai Rp100 juta.
Hal tersebut tertuang dalam laporan pertanggung jawaban satuan tugas Covid19 yang bersumber dari dana refocusing tahun anggaran 2020.
Dalam lampiran tanggal 15 Juni 2020 tersebut ditandatangani Kepala Unsur Pelaksana BPBD Kota Padangsidimpuan kala itu, Ali Ibrahim Dalimunthe.
Namun sayang, saat dikonfirmasi LENSAKINI via media sosia WhatsApp, Kajari Padangsidimpuan, Hendry Silitonga tidak membalas. Begitu juga dengan Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan,
juga belum memberikan jawaban.
(UA)