Meski Didemosi Menjadi Staf, Arbi Harapkan Kasatpol-PP Baru Terapkan Perda

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN-Setelah menjabat selama 44 bulan atau tepatnya 3 tahun 8 bulan sebagai Kepala Satuan Polisi (Kasatpol) Pamong Praja (PP) Kota Padangsidimpuan, Arbiuddin Syahputra Harahap diturunkan jabatannya (demosi) menjadi staf di Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Kota Padangsidimpuan.

Saat dikonfirmasi LENSAKINI, Selasa (18/8/2020) siang, pria yang akrab disapa Arbii tersebut membenarkan hal tersebut. Dalam pesan singkat whatsApp, Arbi mengatakan dirinya mengakhiri masa jabatannya sebagai Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan pada Kamis 13 Agustus 2020 lalu.

“Iya benar, saya sudah tidak menjabat di kasatpol PP kota padangsidimpuan, saya mengakhiri masa jabatan pada hari kamis, 13 Agustus 2020. Lalu di demosi ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Padangsidimpuan sebagai staf,” ucapnya.

Kendati demikian, pria lulusan STPDN ini berharap kepemimpinan Kasatpol PP yang baru bisa lebih cepat dan tanggap dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan daerah.

“Semoga dalam kepimimpinan kasatpol pp yang baru, bisa lebih cepat dan tanggap dalam menjalankan tugas sesuai penegakan perda yang ada,” pungkasnya.

(UA)

 

  • Bagikan